DURI,KabarDuri — Akibat menyetubuhi anak dibawah umur dengan cara kekerasan, seorang pria berinisial ES (23) warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis harus berurusan dengan Polisi, Kamis (18/4/22).
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika, Selasa (19/4/22).
Berawal pada Senin bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saat korban tengah berada dirumah, lalu pelaku yang merupakan ipar dari ibu kandung korban mengajak memanen kelapa sawit.
Tak pikir panjang, korban akhirnya memenuhi ajakan itu dengan memanen brondolan. Saat duduk mengumpulkan brondolan sawit, pelaku dengan tega memukul bahagian pundak korban hingga tak sadarkan diri.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















