“Pelaku dan barang bukti diantaranya sehelai baju switer warna kuning, sehelai celana panjang kain warna abu abu, sehelai celana dalam warna pink dan sehelai bra warna pink telah kita amankan dan pelaku akam kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 76 huruf d, UU RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak,”tegas Kapolsek.*KD2
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















