KUBU,KabarDuri.Net — Maraknya judi Higgs Domino di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau cukup meresahkan kaum emak-emak. Khsusnya, bagi suami mereka yang tercandu main judi melalui Aplikasi Domino Highs.
Mawar (30) warga Kecamatan Kubu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA), sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan sorang istri ini dilayani langsung oleh staf kantor KUA Selasa (2/11/21).
Kedatangan Mawar ke- kantor KUA Kubu ingin konsultasi dengan Kepala KUA Kubu, Andri Ihsan Munthe SHI.MH terkait suaminya yang kecanduan main judi Domino Highs alias Scatter.
“Hampir sudah setahun ini kerjanya (suami red) asyik main Scatter, dalam lima bulan terakhir tidak pernah lagi ngasi uang belanja karena uangnya beli Chip Higgs Domino,” kata Mawar kepada Wartawan di kantor KUA.

FOTO : Modus Baru judi dengan Sistim Games Domino, dan chip ini di perjual beli bebas dan penampung setiap daerah ada
Diterangkan Mawar, sejak sumainya kecanduan main judi Higgs Domino rumah tangga mereka tak lagi harmonis, pertikaian pun tidak terelakkan karena sang suami tak terima asyik dinasehati agar tidak lagi bermain judi Scatter.
“Muak syaik menasehati, alasannya (sumai) selalu mengatakan “nanti berenti sendiri”, karena saya sudah tak tahan lagi melihat tingkah laku suami saya, saya datang ke kantor KUA untuk konsultasi bagaimana sikap yang harus saya lakukan dalam menghadapi suami saya, sebab saya sudah tidak tahan,” keluhnya.
Mawar berharap kepada aparat penegak hukum di agar menumpas tuntas bagi pelaku penyedia chip, karena dengan keberadaan agen Chip di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam membuat masyarakat khususnya pencadu judi Scatter dapat dengan mudah mendapatkan Chip.
“Kepada pemerintah kita juga berharap agar menggapuskan Aplikasi yang berbau judi di tanah air ini,” pintanya.
Sementara itu kepala KUA Kubu, Andri Ihsan Munthe SHI.MH mengatakan, dalam mejalankan mahliga rumah tangga harus kembali kepada niat awal dalam berumah tangga.
“Untuk si istri harus bisa menerima kekurangan suami, kemudian untuk suami harus bertanggung jawab dunia dan akhirat terhadap istrinya, dan bagi suami istri harus bisa menjalankan Siqot Taklik,” ujarnya.
Menurut KUA, dalam pandangan islam judi dan khomar itu haram, letak haram judi dan khomar itu dari perbuatan siapa yang melakukan, kemudian judi ini merusak tatanan kehidup keluarga dari pandangan sosil.
“Hampaun kepada seluruh pasangan suami istri, hiayasi lah rumah tangga kita dengan nilai-nilai agama, dengan begitu perbuat-perbuatan yang tercela dapat terhindarkan,” pungkasnya. Zul.
Sumber Riaupotenza
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















