BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.
Seorang pria berinisial M.A (35) yang berprofesi sebagai nelayan diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang ganti Stadion Sepak Bola yang berada di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregr melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah,menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di area stadion tersebut.
“Warga melaporkan bahwa ruang ganti stadion sepak bola sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Senin (9/3/2026) kepada KabarDuri.net
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Di dalam ruang ganti stadion, polisi menemukan seorang pria yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,22 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya satu buah gunting warna hitam, tiga plastik bening kosong, satu tas sandang warna abu-abu, satu bong, satu kaca pirex, satu mancis gas warna biru, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial L dan rencananya akan diperjualbelikan kembali,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.
Polres Bengkalis juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kasi Humas.
Pihak kepolisian juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui Call Center 110 maupun WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis, agar masyarakat dapat dengan cepat melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana narkotika.
“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















