DURI,KabarDuri.Net — RTRW Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041 memasuki babak final sebelum penetapan peraturan daerah yakni persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN.
Untuk memperoleh persetujuan substansi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dan beberapa Anggota DPRD Bengkalis serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir. Abdul Kamarzuki, disalah satu ballroom Hotel Century Park, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Kasmarni memaparkan beberapa garis besar pada rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041.
Dihadapan Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Bupati perempuan di Kabupaten Bengkalis tersebut menjelaskan terkait Isu Penataan Ruang Daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















