RIAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp271.719,63 atau 7,74 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Riau dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Kenaikan tersebut dengan persentase 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, di Pekanbaru, Rabu.

Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Sementara sektor pertanian dan perkebunan ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47.
Di tingkat kabupaten, upah minimum sektoral ditetapkan bervariasi. Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp4.149.255,46.
Sementara itu, untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor serta tingkat produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.
Roni menegaskan, pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan pengupahan ini dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sumber Antaranews
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















