KabarDuri, DURI – Pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Jumat (22/3).
Tim Sat Res Narkoba polres Bengkalis mendapatkan Informasi dari masyarakat di Kelurah Air Jamban, ke sebuah rumah di Jalan Karang Anyer, tempat dilaporkan sering terjadi transaksi narkoba.
![](https://kabarduri.net/wp-content/uploads/2024/03/img-20240322-wa0055474377253795646281-768x1024.jpg)
“Setelah penyelidikan yang intensif, pada pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap AS (27), seorang pengedar narkotika, di depan rumahnya.
Turut diamankan barang bukti berupa 195 gram ganja kering, 1 unit handphone Xiaomi, serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000. Selain itu, dari kamar tersangka,”Jelas kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri.
tim menemukan tambahan 3 bungkus besar ganja kering dan barang bukti lainnya.
![](https://kabarduri.net/wp-content/uploads/2024/03/20240322_184300_00007707905793163834342-1024x576.png)
Dalam interogasi, AS mengakui kepemilikan ganja kering dan mengklaim mendapatkannya dari Medan. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan adanya THC, substansi aktif dalam ganja.
AS Dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*RK1