Selanjutnya, pernyataan sikap dan pesan moral yang disampaikan AGPAII juga menyebutkan bahwa menyesalkan pihak orang tua murid yang cenderung tidak bersikap kooperatif dalam upaya perdamaian yang dilakukan pihak sekolah dan keluarga dari guru yang bersangkutan.
Selain itu juga, AGPAII menyampaikan permohonan maaf mengenai kekhilafan dan kekeliruan atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu guru PAI yang bernama Akbar Sorasa, karena telah melakukan pemukulan dengan tujuan untuk mendisiplinkan murid.
Ketua AGPAII Nurjihad, S.Ag juga mengatakan bahwa agar penegak hukum memberikan perhatian lebih terkait kasus tersebut secara adil, dan bisa membebaskan Akbar dari tuntutan jika dinyatakan tidak bersalah***
Sumber Pikiran Rakyat Depok
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















