DUMAI – Polres Dumai berhasil mengamankan 3.118,53 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus teh Cina merek Guanyinwang warna emas di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sukajadi. Tim Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial Z di lobi hotel sebelum menemukan barang bukti di kamarnya, Rabu,(13/08/2025).
Wakapolres Dumai, Kompol Rahmat Syah, mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (1/8/2025) pukul 01.29 WIB. “Kami menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Tim langsung bergerak dan menangkap tersangka di lobi. Penggeledahan di kamar menemukan tiga bungkus teh Cina berisi sabu,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu, satu tas ransel hitam merek ASUS, satu tas jinjing hitam merek Planet Surf, dua plastik hitam, dan satu ponsel Android merek VIVO warna biru.
Tersangka Z, pria kelahiran Langsa, 24 Januari 1983, berstatus lajang dan bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kompol Rahmat Syah menegaskan Polres Dumai akan terus menindak tegas peredaran narkoba. “Keberhasilan ini hasil kerja sama polisi dan masyarakat. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















