RIAU – Polsek Mandau Tangkap pencuri jemuran baja ringan di Jalan Bakti Nusantara, Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Satreskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku bernama Rudi Candra (42) pada Minggu (24/8/2025) setelah aksinya terekam CCTV rumah korban.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu jemuran baja ringan hasil curian.
Peristiwa pencurian itu bermula pada Jumat (25/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika itu, seorang tetangga melihat tiga pria mengendarai sepeda motor sambil menjinjing jemuran.
Melihat kejanggalan tersebut, pelapor langsung mengecek samping rumahnya dan mendapati jemuran miliknya telah hilang. Rekaman CCTV kemudian memperkuat bukti bahwa salah satu pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat dinding.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Tidak ingin berlarut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap Rudi Candra di Jalan Tenaga, Babussalam. Saat diinterogasi, Rudi mengaku beraksi bersama dua rekannya, Don dan Apuak, yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka bahkan sempat menyerahkan jemuran curian itu kepada seorang wanita bernama E di Jalan Stadion.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti jemuran baja ringan dari tangan E. Berdasarkan keterangan awal, E mengaku menerima jemuran tersebut dari Don dan Apuak.
Dengan penangkapan ini, polisi berhasil mengungkap jaringan kecil pencurian di Mandau. Kini, Rudi Candra mendekam di sel tahanan Polsek Mandau dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Sementara itu, polisi masih terus memburu Don dan Apuak yang hingga kini berstatus buron.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















