KabarDuri, PELALAWAN – Wazir Tengku Besar Pelalawan,Datuk Engku Raja Lela Putra, mengeluarkan maklumat resmi terkait penertiban dan pelestarian Kawasan Hutan Tesso Nilo. Dalam maklumat itu, pihak kerajaan dengan tegas menyampaikan dukungannya untuk pengembalian fungsi konservasi flora dan fauna di kawasan tersebut.
Selain itu, Wazir Tengku Besar juga mendukung penuh kebijakan relokasi mandiri bagi pelaku alih fungsi lahan di Kawasan Hutan Tesso Nilo, guna memberi kesempatan bagi warga terdampak untuk bermukim di tempat yang lebih sesuai. Namun, kerajaan menolak dengan tegas alokasi tanah ulayat untuk dijadikan tempat relokasi.
Maklumat dengan nomor 001/DE‑RLP/WTB‑KP/VI/2025 itu memuat tiga sikap tegas dari pihak kerajaan terkait upaya pelestarian kawasan hutan, relokasi mandiri bagi pelaku alih fungsi lahan, dan penolakan penggunaan tanah ulayat kerajaan sebagai tempat relokasi.

Dukungan Penuh untuk Pemulihan Fungsi Konservasi
Dalam maklumat itu, Wazir Tengku Besar menyampaikan bahwa pihak kerajaan mendukung penuh langkah pengembalian fungsi konservasi flora dan fauna di kawasan TNTN. Dukungan ini juga diwujudkan melalui apresiasi atas kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, yang selama ini aktif dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.
Relokasi Mandiri untuk Pelaku Alih Fungsi
Selain itu, maklumat juga menekankan dukungan penuh kerajaan terhadap kebijakan relokasi mandiri bagi para pelaku alih fungsi kawasan hutan konservasi TNTN. Hal ini dilakukan guna memberi kesempatan bagi pihak yang terdampak untuk dapat bermukim di tempat yang lebih sesuai dengan aturan dan kebutuhan bersama.
Tolak Alokasi Tanah Ulayat untuk Pemukiman
Namun, pihak kerajaan juga dengan tegas menolak alokasi kawasan atau sebagian tanah ulayat kerajaan dijadikan tempat relokasi bagi pelaku alih fungsi kawasan hutan TNTN. Sikap ini dikemukakan guna menjaga keberlangsungan tanah adat dan memelihara nilai-nilai hukum adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh Masyarakat Adat Petalangan dan seluruh pihak terkait.
Maklumat ini, yang ditandatangani langsung oleh Datuk Engku Raja Lela Putra dan dicap dengan stempel resmi kerajaan, disampaikan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh kesadaran oleh semua pihak.**
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















