KabarDuri.net – BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis musnahkan 29 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Indentitas Anak (KIA), dan surat dokumen sementara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan KTP dan dokumen ke dalam drum lalu dibakar, disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Sektor Bengkalis dan Inspektorat Bengkalis, Kamis, 18 Februari 2021 di Halaman Kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis.
Kepala Disdukcapil yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Suiswantoro mengatakan pemusnahan KTP dan dokumen sejak tahun 2019 dan 2020 yang belum sempat dimusnahkan pada periode yang lalu.
“Secara ketentuan kita dituntut untuk memusnahkan perhari, namun sepertinya tidak mungkin dilaksanakan makanya kita laksanakan secara periode 3 atau 6 bulan sekali dengan melibatkan sejumlah saksi,” kata Suiswantoro.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penatausahaan KTP-el rusak atau valid.