KabarDuri, DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 2,58 gram dan 5.69 Gram
di sebuah warung di Jalan Purwodadi Km.12, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial
AS (29), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa, Dua bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat total 2,58 gram, Satu dompet kecil berwarna pink,Satu unit ponsel Android merk Redmi berwarna hitam.
Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang bernama SS yang sebelumnya telah ditangkap. Hasil tes urine terhadap tersangka.
“Pelaku AS Beperan Sebagai Pengedar Dan Sedangkan ditangkap di Rumahnya di Jalan Sejahtera KM, 12 Desa Air Kulim, Bathin Solapan dan Hasil Interogasi AR Mendapatkan Sabu tersebut Dari SS,” Tutupnya Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada KabarDuri.Net, Senin,(9/12/2024).
Dalam Penangkapan Tersangka SS , Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.69 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo cream, dan Uang Tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari H
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















