KabarDuri, DURI – Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang suami terhadap istrinya yang terjadi di Jalan Karya, Desa Balai Makam, KM 7, Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Kronologi Kejadian
Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MANDAU pada 9 Januari 2025.
“Modus operandi kasus ini bermula dari korban, DW (40), yang melarang pelaku, RR, untuk menggunakan narkoba. Hal ini memicu pertengkaran hingga berujung pada pembunuhan,” ujar AKP Primadona.
Ia menambahkan bahwa korban sedang hamil 12 minggu saat kejadian. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa janin dalam kandungan korban juga meninggal dunia.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya,
Selimut berwarna pink dengan noda merah,Baju coklat bermotif garis hitam dengan bercak darah,Celana pendek berwarna pink, Baju putih dan Bong atau alat hisap narkotika yang diduga digunakan oleh pelaku.
Ancaman Hukuman
“Tersangka RR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” jelas AKP Primadona.
Ikut pada saat Press Release yaiti Danramil 04 Mandau, Kapten Jemirianto, Camat Mandau Riki Rihardi diwakili Satpol PP, Ahmad Yani, Camat Baju Solapan diwakili Kasi Trantrib Beni, Tokoh Adat Ketua LAMR Bathin Solapan, Datuk Zulfikar, Unit PPA Rahmawati, Komnas PA Bengkalis, Peni Wulandari.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















