KabarDuri,DURI – Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko handphone Duri Ponsel, Jalan HM. Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Garoga), Kelurahan Tambusai Batang Dui.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala Saat dikonfirmasi kabarDuri.Net menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap maraknya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat Duri.Kamis (23/1/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah WR(28), warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, dan RK (28), warga Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh pemilik toko, Ong Andi, pada 23 Januari 2025. Berdasarkan laporan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelapor baru menyadari kejadian tersebut saat hendak mengantar anaknya ke sekolah dan mendapati ventilasi udara di kamar mandi toko dalam keadaan rusak. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke dalam toko melalui ventilasi yang telah dirusak menggunakan linggis.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa,20 unit handphone berbagai merek, termasuk Infinix, Realme, Oppo, Xiaomi, dan Huawei,4 unit charger,1 unit linggis yang digunakan untuk merusak ventilasi.1 helai celana panjang coklat dan sebo hitam yang digunakan untuk menutupi wajah saat beraksi.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















