KabarDuri, Duri – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial RA (20), warga Jl. Lintas Duri Dumai KM 19, Desa Boncah Mahang, diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu.
Saat Di Konfirmasi kabarduri.net terkait Peredaran Uang Palsu Tersebut Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap membenarkan dan Pelaku Sudah ditangkap.

“ya benar,Pelaku Sudah Kita Amankan,” Ungkapnya Kepada KabarDuri.Net
Iptu Irsanuddin Harahap Juga Menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Lintas Duri Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di lokasi tersebut.Minggu (25/01/2025).
Saat dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau menemukan RA tengah berupaya membelanjakan uang palsu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp3.600.000, yang terdiri dari 34 lembar pecahan Rp100.000 dan 4 lembar pecahan Rp50.000. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan dalam aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan. Reza Ananda dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















