KabarDuri, DURI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/1) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menangkap seorang pria bernama berinisial RH (41), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Duri Timur.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Dua Ipda Doni Irawan beserta tim, tersangka yang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan akhirnya diamankan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 5 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, satu dompet kecil merah, satu unit handphone Oppo hitam, satu sendok sabu, serta uang tunai Rp 25.000,” ujar Iptu Doni Binsar.Sabtu (25/01/2025).
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “A” yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















