KabarDuri, DURI – Keberadaan sejumlah kabel provider internet yang menempel di tiang listrik semakin marak dijumpai di Desa Simpang Padang, Jalan Tuanku Tambusai Gg Cikpuan No.1, serta di beberapa kecamatan Mandau di Kabupaten Bengkalis.
Selain membahayakan, kondisi ini juga mengganggu pemandangan dan dikeluhkan oleh warga.

Mirisnya, kabel-kabel tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Indah Permata Sari, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya memanggil pemilik jaringan internet untuk bertanggung jawab.
“Kemarin sudah sempat kami panggil masing-masing pemilik jaringan,Mereka berjanji akan merapikan jaringan, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujarnya kepada KabarDuri.Net.
Indah Permata Sari juga menambahkan bahwa ketika ditanyakan soal izin pemasangan kabel, para pemilik provider mengklaim telah mendapatkan izin dari PLN. Namun, saat dikonfirmasi ke pihak PLN Duri, mereka justru membantah adanya kerja sama dengan pihak mana pun terkait pemasangan kabel jaringan tersebut.

“Pas ditanya izinnya dari siapa, mereka bilang dari PLN. Tapi pas kita tanyakan ke PLN Duri, mereka bilang tidak pernah bekerja sama dengan siapa pun,” ungkap Indah kepada KabarDuri.Net, Senin,(3/02/2025).
Hingga kini, warga masih menunggu langkah tegas dari PLN maupun pemerintah daerah untuk menertibkan kondisi tersebut, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan semakin besar.
Masyarakat berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap penyedia layanan internet agar tidak sembarangan memasang kabel di fasilitas umum tanpa izin resmi.
Selain itu,meminta agar para provider yang sudah berjanji merapikan jaringan segera memenuhi komitmen mereka sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini kabarduri.net masih Menunggu Konfirmasi Dari Pihak Pln Duri, Saat dikonfirmasi melalui Via DM Instagram PLN Duri Belum memberikan Tanggapan Resminya terkait kabel Provider internet Semrawut di Tiang Listrik milik mereka.
Hingga kini, kondisi kabel yang semrawut tersebut masih menjadi perhatian warga dan menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















