ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPK Tahan Menteri sosial, kasus korupsi Bansos Covid 19, Masyarakat Menagih Janji Hukuman Mati ke KPK

by PUTRI ANDY
7 Desember 2020
in Berita Terkini
0
SHARES
36
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Jaringan Begal dan Curanmor, 15 Motor serta 3 Mobil Disita

Puting Beliung Terjang Desa Api-Api,Rumah Warga dan Gedung SMPN 1 Bandar Laksamana Rusak

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

ADVERTISEMENT
Kabarduri.id – JAKARTA – KPK Menahan menteri Sosial Juliari Batubara Dan Plt direktur perlindungan sosial korban bencana sosial Adi Wahyono 
Kedua ditahan setelah menyerahkan diri pada minggu 6 desember 2020 dinihari sekitar pukul 02.50 wib, Juga Adi wahyon telah menyerahkan di hari yang bersama menteri sosial sekitar pukul 09.00 wib 

Foto “KPK Tahan menteri Sosial Juliari Batubara Dan Plt direktur perlindungan sosial korban bencana sosial Adi Wahyono 

KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 6 desember 2020 sampai 25 Desember 2020 
Menteri sosial Juliari Batubara ditahan di rutan KPK Cabang pomda jaya Guntur dan Adi wahyon ditahan di Rutan polres jakarta pusat 
KPK mengamankan enam orang di beberapa tempat di Bandung dan Jakarta dalam kegiatan tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000. 
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta). 
Tersangka JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek Pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung. Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. 
Atas perbuatannya sebagai penerima tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

BeritaTerkait

Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Jaringan Begal dan Curanmor, 15 Motor serta 3 Mobil Disita

Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Jaringan Begal dan Curanmor, 15 Motor serta 3 Mobil Disita

by PUTRI ANDY
17 Juni 2026
0

DURI - Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat selama Juni 2026. Pengungkapan itu meliputi...

Puting Beliung Terjang Desa Api-Api,Rumah Warga dan Gedung SMPN 1 Bandar Laksamana Rusak

by Ramdhan Kurnia Putra
7 Juni 2026
0

DURI - Hujan deras yang disertai angin puting beliung menerjang Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu...

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

Sakit Hati Berujung Maut, Rumah Lansia di Bukit Batu Dibakar, Dua Orang Meninggal

by PUTRI ANDY
29 Mei 2026
0

DURI - Sakit hati Berujung Maut menjadi motif di balik kebakaran yang menewaskan pasangan lanjut usia di Desa Batang Duku,...

ABK kapal Pompong Jatuh di Selat Rupat, Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian

by Ramdhan Kurnia Putra
20 Mei 2026
0

DURI - Tim SAR Gabungan melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terjatuh dari kapal pompong...

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026 FOTO : pngtree

SPMB Kabupaten Bengkalis 2026, Ini Kuota Jalur Zonasi hingga Prestasi

by PUTRI ANDY
19 Mei 2026
0

DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027....

Tangan Dingin AKBP Fahrian,Bengkalis Pimpin Perang Melawan Narkoba Se Riau

by Ramdhan Kurnia Putra
14 Mei 2026
0

DURI - Tangan dingin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali membuahkan hasil gemilang. Di bawah kepemimpinannya, Kabupaten Bengkalis sukses...

Next Post

Satgas Covid 19 Riau Pastikan Terima Vaksin Sinovac ,Tapi Jumlah Belum Diketaui

Empat Rumah diKulim Km 9 Ludes Dilalap Si Jago Merah

Pelaku Curas Yang Tewaskan Korban IRT, Berhasil Digulung Polisi Polsek Tampan

Pilkada Petugas dan Pemilih Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Jelang Pencoblosan, Kasmarni Gelar Doa dan Yasinan Bersama di Kediamannya

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Ibuk-Ibuk Rw 12 Dan RW 14 Sambut Hangat Caleg DPRD Bengkalis Jhon Hendri

2 tahun yang lalu

Terungkap Tewasnya Wartawati di Banjarbaru Ternyata Dibunuh Oknum TNI AL

1 tahun yang lalu

Jalan Lintas Pinang Kubu Akhirnya Diperbaiki, PHR Kerjakan Proyek Multi Years

Jalan Lintas Pinang Kubu Akhirnya Diperbaiki, PHR Kerjakan Proyek Multi Years
by PUTRI ANDY
25 Juni 2026
0

DURI - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi memulai proyek perbaikan Jalan Lintas Pinang Kubu di Kabupaten Rokan Hilir, Proyek...

Selengkapnya

Kepsek SMPN 5 Mandau: Bukan Perintah Saya, Sumbangan Itu Inisiatif Guru

Kepsek SMPN 5 Mandau: Bukan Perintah Saya, Sumbangan Itu Inisiatif Guru
by PUTRI ANDY
25 Juni 2026
0

DURI - Menanggapi informasi yang beredar terkait pengumpulan dana untuk pengecatan sekolah, Kepala SMPN 5 Mandau, Fatmawati, membantah adanya instruksi...

Selengkapnya

Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu di Talang Muandau, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari

Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu di Talang Muandau, Dua Pelaku Ditangkap dalam Sehari
by PUTRI ANDY
25 Juni 2026
0

DURI - Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis, Dalam satu malam,...

Selengkapnya

Guru SMPN 5 Mandau Dibebani Untuk Pengecatan Sekolah,Kemana Dana Bos ?

by PUTRI ANDY
25 Juni 2026
0

DURI - Sejumlah guru di SMPN 5 Mandau,mengaku gerah dengan adanya pengumpulan dana Diduga untuk kegiatan pengecatan sekolah yang dibebankan...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist