ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPK Tahan Menteri sosial, kasus korupsi Bansos Covid 19, Masyarakat Menagih Janji Hukuman Mati ke KPK

by PUTRI ANDY
7 Desember 2020
in Berita Terkini
0
SHARES
36
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Peredaran Sabu di Duri, Selat Baru,Bantan, dan Bengkalis Digulung Polres Bengkalis 

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

Kabarduri.id – JAKARTA – KPK Menahan menteri Sosial Juliari Batubara Dan Plt direktur perlindungan sosial korban bencana sosial Adi Wahyono 
Kedua ditahan setelah menyerahkan diri pada minggu 6 desember 2020 dinihari sekitar pukul 02.50 wib, Juga Adi wahyon telah menyerahkan di hari yang bersama menteri sosial sekitar pukul 09.00 wib 

Foto “KPK Tahan menteri Sosial Juliari Batubara Dan Plt direktur perlindungan sosial korban bencana sosial Adi Wahyono 

KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 6 desember 2020 sampai 25 Desember 2020 
Menteri sosial Juliari Batubara ditahan di rutan KPK Cabang pomda jaya Guntur dan Adi wahyon ditahan di Rutan polres jakarta pusat 
KPK mengamankan enam orang di beberapa tempat di Bandung dan Jakarta dalam kegiatan tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000. 
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta). 
Tersangka JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek Pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung. Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. 
Atas perbuatannya sebagai penerima tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

polisi berhasil mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pengguna.

Peredaran Sabu di Duri, Selat Baru,Bantan, dan Bengkalis Digulung Polres Bengkalis 

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggulung peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah, mulai dari Duri, Selat Baru,Bantan,...

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.Z. (29),...

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Provinsi Riau memiliki empat sungai besar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus jalur alami yang membelah daratan...

Tiga Pegawai Kantor Camat Bantan Positif Narkoba Usai Tes Urine

Tiga Pegawai Kantor Camat Bantan Positif Narkoba Usai Tes Urine

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Polres Bengkalis menggelar tes urine terhadap seluruh aparatur di Kantor Camat Bantan pada Kamis (16/4/2026) dan menemukan tiga...

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Dumai, Ini Barang Buktinya

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Dumai, Ini Barang Buktinya

by PUTRI ANDY
16 April 2026
0

DURI - Polsek Bukit Batu menangkap Dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai...

Polsek Rupat Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita Sabu 1,13 Gram

Polsek Rupat Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita Sabu 1,13 Gram

by PUTRI ANDY
16 April 2026
0

DURI - Jajaran Polsek Rupat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di Desa Pangkalan...

Next Post

Satgas Covid 19 Riau Pastikan Terima Vaksin Sinovac ,Tapi Jumlah Belum Diketaui

Empat Rumah diKulim Km 9 Ludes Dilalap Si Jago Merah

Pelaku Curas Yang Tewaskan Korban IRT, Berhasil Digulung Polisi Polsek Tampan

Pilkada Petugas dan Pemilih Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Jelang Pencoblosan, Kasmarni Gelar Doa dan Yasinan Bersama di Kediamannya

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

4 Warga Rohil Tewas Tersengat Listrik PLN saat Pindahkan Tenda Pesta

3 tahun yang lalu

Satu Pengedar,Dua Orang Kurir Narkoba,Ditangkap Polisi

2 tahun yang lalu

Polsek Pinggir Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Satu Pelaku Bandar DPO

by Ramdhan Kurnia Putra
19 April 2026
0

DURI - Seorang pria berinisial A.W (41) diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan...

Selengkapnya

Polsek Mandau Tangkap Dua Wanita dan Satu Pria Kasus Sabu di Bathin Solapan

by Ramdhan Kurnia Putra
18 April 2026
0

DURI - Polsek Mandau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/04/2026). Polisi...

Selengkapnya

Riau, Sumbar, dan Kepri Daerah Dengan Harga BBM Non-Subsidi Tertinggi Nasional

Riau, Sumbar, dan Kepri Daerah Dengan Harga BBM Non-Subsidi Tertinggi Nasional
by PUTRI ANDY
18 April 2026
0

DURI - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 18 April 2026. Kenaikan...

Selengkapnya

Dua Sepeda Motor Raib: Wanita di Duri Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Dua Sepeda Motor Raib: Wanita di Duri Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
by PUTRI ANDY
18 April 2026
0

DURI - Seorang wanita di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga nekat menggelapkan Dua...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist