RIAU – Wacana pemekaran wilayah Riau kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan mulai menginventarisasi ulang usulan daerah baru di berbagai provinsi, termasuk Riau, Selasa (29/07/2025).
Pemerintah mengusulkan lima daerah untuk dimekarkan, yaitu Kabupaten Indragiri Selatan dan Indragiri Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam pecahan Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Darussalam pemekaran dari Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Duri dari Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRD Provinsi Riau.
Anggota DPRD Provinsi Riau Ikbal Sayuti menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran lima wilayah di Provinsi Riau menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Saya sangat setuju dan mendorong pemekaran ini, khususnya di Indragiri Hilir. Inhil itu terlalu luas, baik dari segi wilayah maupun jangkauan administrasi,” ujar anggota DPRD Dapil Inhil itu, Senin (28/7/2025).
Ikbal mengungkapkan bahwa pihak terkait telah membahas pemekaran wilayah Inhil—menjadi Indragiri Selatan dan Indragiri Utara—hingga mencapai tahap kajian kelayakan di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Artinya, ini sudah bukan lagi wacana. Sudah dikaji dan memiliki landasan yang kuat. Insyaallah tidak akan membebani keuangan pusat karena daerah-daerah ini punya potensi untuk mandiri secara ekonomi,” jelasnya.
Politisi PPP itu menegaskan, tujuan utama dari pemekaran adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan. Dirinya menilai, selama ini pembangunan di Inhil belum merata akibat luas wilayah dan sulitnya akses antar daerah.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















