DURI — Anak kecil jadi pengemis di Mandau membuat warga resah. Seorang bocah berusia sekitar 7 tahun terlihat dibawa oleh seorang perempuan dewasa berkeliling dari kafe ke kafe sambil membawa ember bertuliskan “Santunan Anak Yatim”.
Anak tersebut aktif mendatangi meja pengunjung, sementara seorang perempuan dewasa mendampinginya untuk memunculkan kesan iba. Cara ini jelas merupakan bentuk eksploitasi anak yang melanggar aturan hukum di Indonesia, Minggu (24)/08/2025).
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi ekonomi maupun sosial. Bahkan, Pasal 76I UU tersebut secara tegas melarang siapa pun menempatkan atau menyuruh anak dalam aktivitas yang merugikan dirinya.

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis seharusnya tidak tinggal diam. Instansi ini memiliki kewenangan menangani anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis. Dinas Sosial wajib turun tangan, berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik memalukan ini.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, KabarDuri.net belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. Nomor telepon Kepala Dinas Sosial, Paulina, yang sebelumnya digunakan, sudah berganti dan sulit dihubungi.
Membiarkan anak kecil diperalat untuk mengemis sama saja dengan merampas masa depan mereka.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah Terutama Dinas Sosial Bengkalis jangan tidur! Perlindungan anak harus diwujudkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















