DURI – 44 Kg sabu Berhasil Digagalkan Polda Riau dari upaya penyelundupan jaringan narkoba internasional. Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit – Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan penangkapan ini berawal dari pemetaan intelijen dan pemantauan intensif selama sepekan. Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.

Langkah awal pengungkapan ini dimulai saat tim Ditresnarkoba mengidentifikasi mobil Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS yang digunakan para pelaku. Upaya penangkapan tidak berjalan mulus, karena mobil sempat melaju kencang berusaha kabur dari kejaran petugas.
Namun, saat kendaraan berhenti di persimpangan lampu merah, tim bertindak cepat. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil melumpuhkan kedua kurir tanpa perlawanan berarti.
“Tim berhasil menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram di kursi belakang mobil,” ungkap Kombes Putu, Senin (25/8).
Setelah penangkapan, proses interogasi pun dilakukan. Dari hasil pemeriksaan awal, WS dan AH mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per orang setelah berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan.
Tidak berhenti di situ, petugas juga membawa barang bukti serta kedua tersangka ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lanjutan. “Sebagian barang bukti sudah dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan sabu internasional ini,” jelas Putu
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















