DURI – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mulai tahun 2026, SK PPPK Paruh Waktu kini resmi bisa digunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman bank.
Kebijakan ini menyusul pengakuan penuh status PPPK Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK. Dengan status tersebut, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dinilai sah secara hukum untuk dijadikan jaminan kredit di lembaga perbankan.

Sejumlah bank daerah hingga nasional kini mulai membuka akses pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu, terutama sejak awal 2026 seiring terbitnya SK pengangkatan secara bertahap.
Plafon Pinjaman Bisa Capai Puluhan Juta
Besaran pinjaman yang bisa diperoleh PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung kebijakan bank, jumlah gaji, serta sisa masa kontrak kerja.
Secara umum, plafon pinjaman yang ditawarkan berada di kisaran
• Plafon awal: Rp10 juta hingga Rp50 juta
• Plafon maksimal: Beberapa bank bahkan dapat menawarkan hingga ratusan juta rupiah, tergantung hasil analisis risiko dan kemampuan bayar nasabah.
Skema ini mirip dengan kredit ASN dan PPPK penuh waktu yang selama ini sudah lebih dulu berlaku.
Bank Daerah dan Nasional Mulai Buka Layanan
Sejumlah bank diketahui sudah mulai menerima gadai SK PPPK Paruh Waktu sebagai jaminan kredit, antara lain
• Bank Daerah (BPD): seperti Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Bank BJB, dan sejumlah BPD lainnya.
• Bank Nasional: seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BSI yang secara umum telah menerima SK PPPK sebagai agunan kredit.
Kehadiran skema ini dinilai akan sangat membantu PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga modal usaha.
Syarat Umum Pengajuan Kredit
Meski setiap bank memiliki ketentuan berbeda, secara umum dokumen yang perlu disiapkan meliputi
• SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu (asli)
• Fotokopi KTP, KK, dan NPWP
• Slip gaji atau daftar gaji yang dilegalisir
• Surat rekomendasi atau izin dari atasan/instansi
• Pas foto terbaru
Bank juga akan melakukan verifikasi masa kontrak dan kemampuan bayar sebelum menyetujui pinjaman.
SK PPPK Terbit Bertahap Mulai Awal 2026
Bagi PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat, SK pengangkatan mulai diterbitkan secara bertahap sejak awal 2026. Dokumen tersebut dapat dicek dan diunduh secara digital melalui layanan MyASN BKN
Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Paruh Waktu kini memiliki akses yang lebih luas ke layanan perbankan, setara dengan ASN dan PPPK penuh waktu lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu serta memperkuat inklusi keuangan di lingkungan aparatur negara*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















