DURI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis resmi menetapkan penyesuaian pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/198/Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M dan mulai berlaku pada Februari 2026.
Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara aktivitas pembelajaran di sekolah dengan pelaksanaan ibadah puasa bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Korwilcam Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis, Koordinator Pengawas, serta Kepala UPT Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta.
Berdasarkan surat edaran tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan pada 16 hingga 21 Februari 2026. Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selanjutnya, siswa kembali diliburkan mulai 16 Maret sampai 28 Maret 2026 dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh satuan pendidikan dijadwalkan kembali aktif pada 30 Maret 2026.

Selama Ramadan, jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi jam pelajaran juga mengalami pengurangan. Untuk siswa kelas I, II, dan III SD, waktu belajar dikurangi 10 menit setiap mata pelajaran. Sementara siswa kelas IV, V, VI SD dan siswa SMP, waktu belajar dikurangi 5 menit per mata pelajaran.
Selain itu, jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Tidak hanya mengatur jadwal, Disdik Bengkalis juga mengarahkan sekolah untuk memperbanyak kegiatan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa. Di antaranya kegiatan hafalan Juz Amma, tadarus Al-Qur’an, shalat Dhuha, pesantren kilat, serta kegiatan keagamaan lainnya.
Sementara kegiatan fisik atau olahraga untuk sementara ditiadakan selama bulan puasa. Bagi siswa non-Muslim, kegiatan dapat disesuaikan dengan agama masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Jumat (13/02/2026), mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif selama Ramadan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan siswa dalam menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian jam belajar serta penguatan kegiatan keagamaan di sekolah,” ujar Hadi.
Ia menegaskan, penyesuaian ini bukan berarti mengurangi kualitas pendidikan. Materi pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum yang telah ditetapkan dan menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan.
“Meski ada pengurangan durasi jam pelajaran, substansi materi tetap harus tercapai. Kami minta kepala sekolah dan guru dapat mengatur strategi pembelajaran agar target kurikulum tetap terpenuhi,” tegasnya.
Hadi juga menambahkan bahwa pengawas sekolah akan memantau langsung pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan di setiap satuan pendidikan binaannya.
“Kami berharap seluruh sekolah dapat menjalankan edaran ini dengan baik dan disiplin. Jika nantinya ada ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan, tentu akan kami sesuaikan kembali,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh siswa di Kabupaten Bengkalis tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengabaikan kewajiban belajar di sekolah.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















