DURI – Polsek Pinggir Bersama Polres Bengkalis, kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sehari di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (12/02/2026).
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Kelurahan Balai Raja dan Desa Buluh Apo.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/II/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 12 Februari 2026. Dalam operasi di wilayah Perkebunan Pondok 5 RT 004 RW 006 Kelurahan Balai Raja, tim opsnal mengamankan dua pria berinisial EP (27) dan ES (24).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.40 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah pondok dan diamankan dua orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika,” ujar AKBP Fahrian Kepada KabarDuri.net

Dari lokasi, polisi menyita 8 paket kecil sabu seberat ±2,40 gram, 3 paket sedang sabu seberat ±6,88 gram, satu bungkus ganja kering seberat ±0,86 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1.650.000 diduga hasil penjualan, enam plastik bening pembungkus, tiga unit handphone, serta satu set alat hisap (bong).
Hasil interogasi awal, tersangka EP mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial M (DPO) di wilayah Tegar, Mandau.
Sementara ES berperan sebagai perantara jual beli sekaligus turut menggunakan barang haram tersebut. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif Metamphetamine (+).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pada hari yang sama, Polsek Pinggir juga mengungkap kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/II/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Seorang pria berinisial JAS (22), warga Balai Raja, diamankan sekitar pukul 15.05 WIB di KM 8 Desa Buluh Apo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sekitar lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat plastik bening berisi sisa sabu dengan berat ±0,82 gram, satu set alat hisap sabu (bong), empat bungkus diduga tawas, serta satu unit handphone warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan tawas digunakan sebagai campuran saat menjual sabu. Hasil tes urine menunjukkan positif Metamphetamine (+).
Atas perbuatannya, JAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung Program PGN (Polres Bengkalis Gerakan Anti Narkoba) dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Polres Bengkalis memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















