BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis malam (2/4/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai sebuah gubuk di area kolam pancing milik warga.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati seorang pria berinisial S (23) tengah menggunakan sabu. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dari interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial T yang kini masih dalam pencarian (DPO),” ujar Kapolsek kepada KabarDuri.net, Jum’at (3/04/2026).
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial S (39) di belakang rumahnya, masih di Desa Tasik Serai Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram, uang tunai Rp1.075.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone android merek Infinix, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam yang diduga terkait aktivitas pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekannya berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Medan. Polisi pun masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan keduanya juga merupakan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















