ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PT PAA Dilaporkan Pemuda Sakai Ke Kementrian Lingkungan Hidup,Diduga Cemari Lingkungan

by PUTRI ANDY
29 April 2021
in Duri, Nasional, Riau
0
SHARES
323
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI, KabarDuri.net — Diduga melakukan tindak pencemaran lingkungan, PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) dilaporkan Hermansyah atas nama pemuda Sakai ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Surat itu langsung dialamatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, Rabu (28/04/21).

Hermansyah sendiri merupakan pemuda suku Sakai yang bertempat tinggal di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam persoalan ini Hermansyah bertindak sebagai pemuda yang peduli lingkungan sekitar sebagaimana diatur dalam pasal 70 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BacaJuga

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Bengkalis Gelar Bakti Sosial Air Minum Gratis

Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda, Sabu dan Ekstasi Diamankan di Bathin Solapan

Adapun dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT. Pelita Agung Agrindustri ( PAA ) yang bergerak dalam bidang usaha Pabrik Kelapa sawit yang beralamat Simpang Bangko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan tersebut dijelaskan Hermansyah sebagai berikut :

1.Bahwa PT. PAA diduga membuang limbah ke Sungai Simpang Bangko yang mana sungai tersebut tempat masyarakat Suku Sakai atau masyarakat lainnya mengambil ikan untuk keberlangsungan hidup. Bahwa atas perbuatan PT. PAA di duga kuat sungai Simpang Bangko tidak dapat untuk menjadi tempat ikan hidup yang dulu biasanya tempat masyarakat Suku Sakai mencari ikan untuk keberlangsungan hidup. Atas perbuatan PT. PAA sungai tersebut kini di duga kuat rusak sehingga merusak seluruh kehidupan yang ada di sungai tersebut.

  1. Dan bahwa atas perbuatan PT. PAA diduga ekonomi masyarakat setempat menjadi terhambat dan tidak dapat bergantung di sungai untuk keberlangsungan hidup.

3.Bahwa di duga pipa pembuangan limbah PT. PAA bocor dan menyebabkan limbah tersebut tumpah ke sekitaran anak sungai di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat setempat dan akan menimbulkan zat yang berbahaya sebagaimana di maksud dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4.Bahwa PT. PAA terletak di pemukiman masyarakat dan di tepi jalan raya dan menimbulkan suara yang keras dan dapat mengakibatkan kebisingan

5.Bahwa PT. PAA mengeluarkan asap hitam yang di duga kuat sangat berbahaya bagi makhluk hidup

6.Bahwa asap yang di keluarkan PT. PAA berupa serpihan pasir hitam/debu yang setiap pagi mengenai jemuran warga sehingga jemuran warga kotor lagi menurut pengakuan salah satu warga setempat

ADVERTISEMENT

7.Bahwa PT. PAA di duga hanya mencari keuntungan di kampung kami bagaikan perampok yang kejam tanpa mempedulikan kehidupan kami masyarakat sekitar dari segi lingkungan maupun tenaga kerja, hal ini di buktikan dari tidak ada satupun tenaga kerja tempatan ( putra asli daerah ) yang bekerja di situ

8.Bahwa atas perbuatan PT. PAA di duga kuat telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan dan perbuatan melawan hukum sebagai mana di maksud dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

9.Bahwa atas perbuatan PT. PAA yang telah di uraikan di atas, dengan ini kami laporkan kepada Negara agar dilakukan penindakan dan proses secara hukum kepada PT. PAA karena di duga kuat telah melanggar, Pasal 98 ayat 1 angka 14 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang melibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh )tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar ) “.

Pasal 99 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar ) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar ) “.

Pasal 100 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi ” Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahu dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar ) “.

Masih disebutkan Hermansyah, laporan ini juga dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Gakkum KLHK Republik Indonesia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Ke Bupati Kabupaten Bengkalis.

” Saya berharap kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repubilik Indonesia untuk segera menurunkan Tim Ditjend GAKKUM KLHK dan Ditjen PPKL KLHK ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Pelita agung Agrindustri (PT. PAA). Secepatnya agar dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan merugikan negara dan alam. Cepat di tangani secara hukum karna hukum adalah panglima tertinggi,” harap Hermansyah.

Sementara pihak dari PT PAA sampai saat ini belum bisa dihubungi.(*)

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: cemari lingkuganpemuda sakaipt paaSiti Nurbaya Bakar

BeritaTerkait

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

by PUTRI ANDY
20 Juni 2026
0

KEPRI – Wisata susur gua menjadi salah satu alternatif liburan menarik yang dapat dinikmati wisatawan saat berkunjung ke Kepulauan Riau...

HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Bengkalis Gelar Bakti Sosial Air Minum Gratis

HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Bengkalis Gelar Bakti Sosial Air Minum Gratis

by PUTRI ANDY
18 Juni 2026
0

DURI - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis menggelar kegiatan bakti sosial...

Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda, Sabu dan Ekstasi Diamankan di Bathin Solapan

Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda, Sabu dan Ekstasi Diamankan di Bathin Solapan

by PUTRI ANDY
18 Juni 2026
0

DURI - Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polsek Pinggir Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis

Polsek Pinggir Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis

by PUTRI ANDY
18 Juni 2026
0

DURI - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu...

Call Center 110 Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Bengkalis Gerebek Rumah Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu di Mandau

Call Center 110 Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Bengkalis Gerebek Rumah Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu di Mandau

by PUTRI ANDY
16 Juni 2026
0

DURI – Informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil...

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026, Mulai Rp280 Ribu Bisa Nikmati Kolam Renang Air Asin Terbesar di Asia Tenggara. FOTO : Atourin

Harga Open Trip Treasure Bay Bintan 2026

by PUTRI ANDY
15 Juni 2026
0

BINTAN – Treasure Bay Bintan terus menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kepulauan Riau. Berada di kawasan wisata Lagoi,...

Next Post

Wakil wali kota Dumai Meninggal Dunia Akibat Covid 19

Jelang Buka Puasa, Tiga Rumah di Sebanga Hangus Terbakar

Ini Alasan kenapa Pemain PUBG Dan Free Fire Saling Serang

Warga Sebanga di Hebokan Temukan Mayat Dalam Rumah di Harapan Baru, Ini Hasil Tes Visum RSUD

Bayi Usia Dua Tahun di Bengkalis Disiksa kekasih Ibu Kandung

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Sekda Riau Sebut Persoalan Pembangunan Jalan Tol Permai Sudah Selesai

6 tahun yang lalu

Dampak Agen Judi Higgs Domino Perusak Masa Depan Anak

4 tahun yang lalu

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau

Wisata Susur Gua Destinasi Unik yang Wajib Masuk Daftar Liburan di Kepulauan Riau
by PUTRI ANDY
20 Juni 2026
0

KEPRI – Wisata susur gua menjadi salah satu alternatif liburan menarik yang dapat dinikmati wisatawan saat berkunjung ke Kepulauan Riau...

Selengkapnya

RSUD Bengkalis Tak Aman Lagi,Motor Pasien Hilang di Area Parkir, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

RSUD Bengkalis Tak Aman Lagi,Motor Pasien Hilang di Area Parkir, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
by PUTRI ANDY
20 Juni 2026
0

RIAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir...

Selengkapnya

Gua Tanah Bedengung dan Batu Tilam Tawarkan Petualangan Menantang di Alam Liar Riau

Goa Tanah Bedengung dan Batu Tilam Tawarkan Petualangan Menantang di Alam Liar Riau
by PUTRI ANDY
20 Juni 2026
0

DURI - Kabupaten Kampar, Riau, tidak hanya dikenal dengan wisata sungai dan perbukitannya, Daerah yang berada di kawasan Bukit Barisan...

Selengkapnya

Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi di Masjid Al Falah, Perkuat Kedekatan dengan Masyaraka

Samapta Polda Riau Gelar Bakti Religi di Masjid Al Falah, Perkuat Kedekatan dengan Masyaraka
by PUTRI ANDY
20 Juni 2026
0

DURI – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Direktorat Samapta Polda Riau menggelar...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist