ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PT PAA Dilaporkan Pemuda Sakai Ke Kementrian Lingkungan Hidup,Diduga Cemari Lingkungan

by PUTRI ANDY
29 April 2021
in Duri, Nasional, Riau
0
SHARES
306
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

DURI, KabarDuri.net — Diduga melakukan tindak pencemaran lingkungan, PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) dilaporkan Hermansyah atas nama pemuda Sakai ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Surat itu langsung dialamatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, Rabu (28/04/21).

Hermansyah sendiri merupakan pemuda suku Sakai yang bertempat tinggal di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam persoalan ini Hermansyah bertindak sebagai pemuda yang peduli lingkungan sekitar sebagaimana diatur dalam pasal 70 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BacaJuga

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 50 Persen, Warga Riau Diimbau Tak Panik Antre di SPBU

Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu di Duri Dibekuk Polsek Mandau 

Adapun dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dilakukan oleh PT. Pelita Agung Agrindustri ( PAA ) yang bergerak dalam bidang usaha Pabrik Kelapa sawit yang beralamat Simpang Bangko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan tersebut dijelaskan Hermansyah sebagai berikut :

1.Bahwa PT. PAA diduga membuang limbah ke Sungai Simpang Bangko yang mana sungai tersebut tempat masyarakat Suku Sakai atau masyarakat lainnya mengambil ikan untuk keberlangsungan hidup. Bahwa atas perbuatan PT. PAA di duga kuat sungai Simpang Bangko tidak dapat untuk menjadi tempat ikan hidup yang dulu biasanya tempat masyarakat Suku Sakai mencari ikan untuk keberlangsungan hidup. Atas perbuatan PT. PAA sungai tersebut kini di duga kuat rusak sehingga merusak seluruh kehidupan yang ada di sungai tersebut.

  1. Dan bahwa atas perbuatan PT. PAA diduga ekonomi masyarakat setempat menjadi terhambat dan tidak dapat bergantung di sungai untuk keberlangsungan hidup.

3.Bahwa di duga pipa pembuangan limbah PT. PAA bocor dan menyebabkan limbah tersebut tumpah ke sekitaran anak sungai di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat setempat dan akan menimbulkan zat yang berbahaya sebagaimana di maksud dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4.Bahwa PT. PAA terletak di pemukiman masyarakat dan di tepi jalan raya dan menimbulkan suara yang keras dan dapat mengakibatkan kebisingan

5.Bahwa PT. PAA mengeluarkan asap hitam yang di duga kuat sangat berbahaya bagi makhluk hidup

6.Bahwa asap yang di keluarkan PT. PAA berupa serpihan pasir hitam/debu yang setiap pagi mengenai jemuran warga sehingga jemuran warga kotor lagi menurut pengakuan salah satu warga setempat

7.Bahwa PT. PAA di duga hanya mencari keuntungan di kampung kami bagaikan perampok yang kejam tanpa mempedulikan kehidupan kami masyarakat sekitar dari segi lingkungan maupun tenaga kerja, hal ini di buktikan dari tidak ada satupun tenaga kerja tempatan ( putra asli daerah ) yang bekerja di situ

8.Bahwa atas perbuatan PT. PAA di duga kuat telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan dan perbuatan melawan hukum sebagai mana di maksud dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

ADVERTISEMENT

9.Bahwa atas perbuatan PT. PAA yang telah di uraikan di atas, dengan ini kami laporkan kepada Negara agar dilakukan penindakan dan proses secara hukum kepada PT. PAA karena di duga kuat telah melanggar, Pasal 98 ayat 1 angka 14 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang melibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh )tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh milyar ) “.

Pasal 99 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar ) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar ) “.

Pasal 100 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi ” Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahu dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar ) “.

Masih disebutkan Hermansyah, laporan ini juga dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Gakkum KLHK Republik Indonesia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Ke Bupati Kabupaten Bengkalis.

” Saya berharap kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repubilik Indonesia untuk segera menurunkan Tim Ditjend GAKKUM KLHK dan Ditjen PPKL KLHK ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Pelita agung Agrindustri (PT. PAA). Secepatnya agar dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan merugikan negara dan alam. Cepat di tangani secara hukum karna hukum adalah panglima tertinggi,” harap Hermansyah.

Sementara pihak dari PT PAA sampai saat ini belum bisa dihubungi.(*)

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: cemari lingkuganpemuda sakaipt paaSiti Nurbaya Bakar

BeritaTerkait

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

by PUTRI ANDY
8 Mei 2026
0

DURI - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kepala SMA dan SMK se-Provinsi...

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 50 Persen, Warga Riau Diimbau Tak Panik Antre di SPBU

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 50 Persen, Warga Riau Diimbau Tak Panik Antre di SPBU

by PUTRI ANDY
6 Mei 2026
0

DURI - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan peninjauan ke SPBU yang ada di Jalan Imam Munandar Pekanbaru, Selasa (5/5/2026)....

Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu di Duri Dibekuk Polsek Mandau

Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu di Duri Dibekuk Polsek Mandau 

by PUTRI ANDY
3 Mei 2026
0

DURI - Seorang pria berinisial S (31), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis terkait dugaan peredaran narkotika...

Laka Lantas di Duri, Hindari Jalan Berlubang Dua Motor Bertabrakan, Satu Tewas

Laka Lantas di Duri, Hindari Jalan Berlubang Dua Motor Bertabrakan, Satu Tewas

by PUTRI ANDY
3 Mei 2026
0

DURI - laka Lantas (Kecelakaan lalu lintas) yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Rangau, depan Gang Pisang, Kelurahan Pematang...

Laka Lantas di Duri, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD

Laka Lantas di Duri, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD

by PUTRI ANDY
2 Mei 2026
0

DURI - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Rangau KM 05, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu malam (2/5/2026) sekitar...

Aksi May Day 2026: Ini Poin Tuntutan Utama Buruh Kepada Pemerintah

Aksi May Day 2026: Ini Poin Tuntutan Utama Buruh Kepada Pemerintah

by PUTRI ANDY
1 Mei 2026
0

JAKARTA - Aksi Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memusatkan aksi...

Next Post

Wakil wali kota Dumai Meninggal Dunia Akibat Covid 19

Jelang Buka Puasa, Tiga Rumah di Sebanga Hangus Terbakar

Ini Alasan kenapa Pemain PUBG Dan Free Fire Saling Serang

Warga Sebanga di Hebokan Temukan Mayat Dalam Rumah di Harapan Baru, Ini Hasil Tes Visum RSUD

Bayi Usia Dua Tahun di Bengkalis Disiksa kekasih Ibu Kandung

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Danrem 031/WB Sebut Pengelolaan Padi di Rohil Tanpa Menggunkan Pupuk Kimia

5 tahun yang lalu

Karna Cinta diduakan, Pria Di Pekanbaru Rela Gantung Diri sambil Tinggal Surat Cinta

5 tahun yang lalu

Haul Tuan Syekh H. Imam Sabar Digelar di Pinggir, Kepala Desa Akhyar Mukmin Ajak Warga Jaga Warisan Ulama

Haul Tuan Syekh H. Imam Sabar Digelar di Pinggir, Kepala Desa Akhyar Mukmin Ajak Warga Jaga Warisan Ulama
by PUTRI ANDY
10 Mei 2026
0

DURI - Ratusan jamaah dan tokoh masyarakat menghadiri peringatan Haul Tuan Syekh H. Imam Sabar Al-Kholidi Naqsyabandi yang digelar di...

Selengkapnya

Markas Kopassus di Dumai Dipercepat, Pemprov Riau Siapkan Dukungan Infrastruktur

Markas Kopassus di Dumai Dipercepat, Pemprov Riau Siapkan Dukungan Infrastruktur
by PUTRI ANDY
9 Mei 2026
0

DURI - Pembangunan Markas Kopassus di Kota Dumai terus dipercepat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau, terutama dalam penyediaan...

Selengkapnya

Ratusan Warga Rantau Kopar Demo Rumah Diduga Bandar Narkoba, Massa Bakar Rumah dan Mobil

by Ramdhan Kurnia Putra
8 Mei 2026
0

DURI - Ratusan warga Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan HilirKabupaten Rokan Hilir, melakukan aksi unjuk rasa di Jalan...

Selengkapnya

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026
by PUTRI ANDY
8 Mei 2026
0

DURI - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kepala SMA dan SMK se-Provinsi...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist