DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial R.P. (42) diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika di Jalan Rangau Simpang Jurong Km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berada di depan Pos SPTI Jalan Rangau Simpang Jurong.

Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,46 gram yang terjatuh dari kantong celana tersangka, Selasa (3/06/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di Pos SPTI yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 alat isap sabu (boong), 1 bungkus plastik klip bening, serta 1 buah korek api.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A.E. yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.
Selain narkotika jenis sabu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












