DURI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang pria berinisial IFN (32).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 220 butir pil yang diduga ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Dumai, Sabtu (10/07/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Janur Kuning Gang Mawar, RT 001, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Mulyadi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Petugas kemudian mengamankan IFN di sebuah tempat biliar. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan narkotika maupun barang bukti lainnya.
Namun, saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman IFN.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 220 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 103,86 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 110 butir pil berlogo tengkorak berwarna kuning dan 110 butir pil berlogo Red Bull berwarna biru.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua helai plastik obat berwarna biru, satu blok plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih yang diduga menjadi sarana transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
AKP Zaini Waluyo menjelaskan, saat seluruh barang bukti diperlihatkan kepada tersangka, IFN mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zaini Waluyo.
Atas perbuatannya, IFN diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan Methamphetamine, Amphetamine, maupun Tetrahydrocannabinol (THC).
Meski demikian, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pil ekstasi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Kota Dumai.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











