DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram atau lebih dari 5 kg yang disamarkan di dalam kotak bertuliskan Coconut Sugar.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AM (27) diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Bea Cukai Dumai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Malaysia menggunakan mesin X-Ray.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai sebuah kardus bermerek MBE milik tersangka yang hendak melanjutkan perjalanan menuju Aceh melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Setelah kardus dibuka di hadapan tersangka, petugas menemukan lima kotak bertuliskan Coconut Sugar serta dua bungkus minuman Milo. Kecurigaan petugas semakin kuat ketika isi lima kotak tersebut diperiksa satu per satu.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan masing-masing kotak berisi lima bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 5.094,07 gram,” ujar AKBP Angga.
Tersangka Mengaku Hanya Membawa Titipan
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui kardus tersebut dibawanya dari Malaysia. Namun, ia mengaku hanya menerima titipan dari seseorang berinisial SB untuk diantarkan ke Aceh.
Tersangka yang bekerja sebagai jasa titip (jastiper) mengaku menerima upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk membawa paket tersebut tanpa mengetahui secara rinci isi barang yang dibawanya.
Usai penemuan tersebut, Bea Cukai Dumai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dumai. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu seberat lebih dari 5 kilogram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain,Lima kotak bertuliskan Coconut Sugar,Satu kardus merek MBE,Satu unit iPhone 11 Pro warna emas,Satu lembar boarding pass.
Nilai Sabu Capai Rp5 Miliar
Kapolres Dumai mengungkapkan, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Dari hasil penyitaan tersebut, nilai ekonomis narkotika diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 25 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang,” ungkap AKBP Angga Febrian Herlambang.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
AM terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











