DURI – Dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Fahrian.

Kedua perempuan berinisial FY (51) dan RS (43) diamankan saat berada di sebuah rumah di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan FY dan RS positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
AKBP Fahrian menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kedua pelaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












