DURI – Mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Divonis hukuman 2 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Vonis tersebut menjadikan Abdul Wahid sebagai mantan Gubernur Riau dengan hukuman penjara paling ringan dibandingkan tiga pendahulunya yang juga terjerat kasus korupsi.
Sejumlah mantan gubernur di Indonesia telah dijatuhi hukuman penjara dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi. Putusan pengadilan menunjukkan hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 2 tahun hingga 15 tahun penjara.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Ia divonis 15 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Posisi kedua ditempati mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas kasus suap penyelenggaraan PON Riau 2012 dan korupsi izin usaha kehutanan.
Sementara mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi PDPDE.

Pada kelompok hukuman 10 tahun, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap bawahan dan penerimaan gratifikasi. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dalam kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 Rostov.
Sementara itu, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, serta mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Di kelompok hukuman menengah, mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, divonis 7 tahun penjara terkait suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menerima hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit, sedangkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek infrastruktur.
Untuk vonis yang lebih ringan, mantan Gubernur Riau, Saleh Jasid, dihukum 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat saat masih menjabat sebagai bupati.
Sementara itu, mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi gubernur dengan vonis korupsi terendah dalam daftar tersebut. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara pemerasan dan korupsi anggaran di Dinas PUPR Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












