DURI,KabarDuri.Net — Kamis 15 Juli 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkallis melalui Dinas Lingkungan Hidup(DLH) nya dan dengan didampingi pihak Satpol PP Kabupaten telah melakukan tindakan penyegelan pemberhentian sementara terhadap aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Sawit Inti Prima Perkas (PT. SIPP) yang berada di wilayah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Namun pada saat pihak DLH Bengkalis akan melaksanakan pemasangan plang penyegelan PMKS PT. SIPP saat itu, tampak sejumlah masyarakat dan karyawan PMKS PT SIPP menghalangi pelaksanaan pemasangan plang penyegelan pemberhentian sementara PMKS PT SIPP.
Dan sampai dengan hari ini Kamis 5 Agustus 2021 PMKS PT. SIPP masih saja tampak beroperasi dan beraktifitas seperti biasanya.
Bupati Bengkalis Kasmarni saat ditemui wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menegakkan Sanksi pemberhentian sementara produksi PMKS PT. SIPP.

“Hari ini atau besok kita akan menggelar rapat antar lintas sektoral atau instansi terkait. Kita tetap berupaya menegakkan yang menjadi kewajiban sebagai Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis,” tegas Kasmarni.
Ditambahkan Kasmarni, kami juga berharap masyarakat dapat bekerja sama. Dalam artiannya, kami Pemkab Bengkalis ingin menegakkan Sanksi ke pihak PMKS PT. SIPP berdasarkan fakta dan kondisi yang ada. Karena yang kita lakukan hari ini juga untuk kesejahteraan masyarakat kedepannya.
“Masyarakat juga jangan memandang negatif atas hal ini karena apa yang kita buat agar pihak perusahaan lebih memperhatikan aturan dan lingkungan disekitarnya,” pungkas Kasmarni orang nomor Satu Dikabupaten Bengkalis.***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















