ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPK Ingatkan Gubernur Sumbar Soal Permintaan Sumbangan Buku Profil

by PUTRI ANDY
22 Agustus 2021
in Nasional, Sumbar
0
SHARES
129
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

PADANG,KabarDuri.Net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah untuk menghindari perbuatan yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.
Dalam hal ini lembaga antirasuah menyoroti surat yang ditandatangani Mahyeldi perihal permintaan sumbangan untuk penerbitan buku profil.

“KPK mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (22/8).

BacaJuga

Sumur Menggala South 21,PHR Hasilkan Potensi 2.035 BOPD, Perkuat Produksi Minyak Nasional

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

Menurut Ipi, permintaan sumbangan kepada masyarakat atau pengusaha untuk kepentingan pribadi, baik secara individu maupun institusi negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan dimaksud juga rentan menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

“Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap Ipi.

Ipi berujar gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yakni 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 Juta hingga Rp1 miliar.

“KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum,” pungkas Ipi.

Surat permintaan sumbangan dari gubernur dimaksud terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat di sebuah tempat pada 13 Agustus 2021. Mereka ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.

Ke-5 pelaku yakni D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa. Kemudian MR (50) dan A (36) yang berasal dari Makassar. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka mendatangi para pengusaha, kampus dan pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi.

Surat dengan nomor: 005/-/V/Bappeda-2021 tertanggal Mei 2021 itu berisikan tentang penerbitan buku profil dan potensi provinsi Sumatera Barat.

Sumber CNN Indonesia

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: Buku ProfilKPK Ingatkan Gubernur SumbarMahyeldipadangSoal Permintaan Sumbangan

BeritaTerkait

Sumur Menggala South-21,PHR Hasilkan Potensi 2.035 BOPD, Perkuat Produksi Minyak Nasional

Sumur Menggala South 21,PHR Hasilkan Potensi 2.035 BOPD, Perkuat Produksi Minyak Nasional

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya meningkatkan produksi minyak nasional, Melalui pengeboran sumur...

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi

by PUTRI ANDY
24 Juli 2026
0

DURI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang...

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

Lima Kios di Pekanbaru Ludes Terbakar

by PUTRI ANDY
16 Juli 2026
0

DURI - Kebakaran hebat melanda lima unit kios di Jalan Belimbing, Kelurahan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) dini hari. Delapan...

Tanggal 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. FOTO : Menteri Kebudayaan, Fadli Zon

Tanggal 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

by Ramdhan Kurnia Putra
8 Juli 2026
0

DURI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,...

Truk Fuso Rem Blong di Kotapinang Tewaskan 2 Orang, 11 Korban Luka-Luka

Truk Fuso Rem Blong di Kotapinang Tewaskan 2 Orang, 11 Korban Luka-Luka

by PUTRI ANDY
5 Juli 2026
0

RIAU - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk Mitsubishi Fuso terjadi di Jalan Sudirman, pusat Kota Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,...

Disdik Riau: Seragam Bukan Urusan Sekolah, Orang Tua Bebas Menentukan

Disdik Riau: Seragam Bukan Urusan Sekolah, Orang Tua Bebas Menentukan

by PUTRI ANDY
26 Juni 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun...

Next Post

Maling Apes, Ketahuan Curi Sarang Walet Tiga Warga Duri Ditangkap Polisi

Sering Rusak Kebun Warga, Dua Ekor Gajah liar Kaesang dan Dodo Dievakuasi BKSDA

Mulai tahun Depan warna Plat Nomor Kendaraan Berubah Jadi Putih,Cek Tarif nya

Ancam Orang tua Dengan Sejam, Seorang Pemuda Warga Bathin Solapan Ditangkap Polisi

Saat Asik Nongkrong Seorang Warga Bathin Solapan Didatangi Begal

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Bupati Bengkalis Kasmarni Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Puskemas Muara Basung

5 tahun yang lalu
Rokok Ilegal Rp300 Miliar Terbongkar, Plt Gubernur Riau Perintahkan Pengawalan Hukum

BUMD Riau Hidup Segan Mati Tak Mau, Plt Gubri: Jangan Cuma Habis Uang

7 bulan yang lalu

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pinggir dan Bengkalis, Satu DPO Masih Diburu

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pinggir dan Bengkalis, Satu DPO Masih Diburu
by PUTRI ANDY
27 Juli 2026
0

DURI - Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah pada Minggu (26/7/2026). Dalam pengungkapan...

Selengkapnya

Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis

Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis
by PUTRI ANDY
27 Juli 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai pengedar...

Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Kota Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Kota Bengkalis
by PUTRI ANDY
27 Juli 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria...

Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau

by Ayi Yusdita
26 Juli 2026
0

DURI - Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist