KabarDuri.net, PADANG – Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy di tetap oleh KPU Sumatera Barat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih
Penetapan dilaksanakan rapat pleno Terbuka paslon terpilih pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubenur Sumatra Barat dalam pilkada 2021 berlokasi Grand Inna Muara Hotel, Padang , Jumat ( 19/02/2021)
Penetapan dilakukan setelah ada keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa dua permohonan PHPU tidak diterima yang di lansir dari mardeka.com .
Sesuai aturannya KPU Sumatra Barat melakukan penetapan pemenang pilgub Sumbar 2020 tersebut, maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK .
Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020,” kata Yanuk usai rapat pleno penetapan tersebut.
Dia mengatakan, penetapan paslon Mahyeldi-Audy didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dimana, paslon Mahyeldi-Audy menempati urutan pertama suara terbanyak dengan 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara sah.
“Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020,” jelas Yanuk.
Selain itu, berita acara dalam rapat pleno penetapan itu juga ditandatangani oleh DPRD Sumbar, dan gabungan partai politik yang mengusung para calon.
“Selanjutnya, berita acara tersebut diberikan kepada paslon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar,” sebut Yanuk.
Dalam penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 itu, KPU menuangkan dalam Surat Keputusan bernomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021. yang dilangsir dari mardeka.com
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.