PEKANBARU,KabarDuri.Net — Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid.Â
Yaqut menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan toa dalam peraturan itu. Namun, Yaqut mendeskripsikan kebisingan suara toa dengan gonggongan anjing.
“Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama islam,” kata Yaqut di Pekanbaru, Rabu (23/2).Â
Yaqut menyebut, penggunaan toa harus diatur bagaimana volume speker tidak boleh kencang-kencang. Dia mengatakan, penggunaan suaranya maksimal sebesar 100 Db.
“Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan spekear itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan,” tegasnya.Â
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















