KabarDuri,DURI – Kepolisian Sektor Mandau (Polsek Mandau) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Pada hari Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB,
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/11/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan Berinisal E (36)Â lahir di Duri pada 21 Oktober 1987, bekerja sebagai ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Sudirman, RT. 002/RW. 002, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan, 22 paket plastik klip berisi kristal sabu seberat total 4,5 gram, Satu unit handphone merek Redmi warna emas, Satu set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, Satu kotak rokok merek Chip, Satu bungkus plastik klip besar berisi 25 bungkus plastik klip, Satu jaket hitam dengan logo BNN, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,” Ungkap Polsek Mandau Kompol Hairul Hidayat.
Panit Opsnal IPDA Parna Bonar Tua, S.H.menjelaskan Saat penggerebekan, seorang laki-laki berhasil melarikan diri dari belakang rumah. Dari hasil penggeledahan rumah,
E mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari suaminya yang dikenal dengan panggilan Buyuang Lelo. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Elvihayati positif menggunakan sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















