ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

ASN yang Keluar Kota Libur Imlek Akan Dikenakan Sanksi

by PUTRI ANDY
11 Februari 2021
in Nasional
0
SHARES
66
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BacaJuga

20 kg Sabu dan 20 Ribu Extasi dari Pekanbaru Digagalkan di Jambi,Dua Tersangka Diciduk di Rohil

Dirlantas Polda Riau Pastikan Kamseltibcarlantas Tetap Kondusif Selama Libur Panjang di Riau

Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku hingga Akhir 2026

Kabarduri.id JAKART – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa terdapat hukuman dan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin Surat Edaran (MenPAN-RB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Rini Widyantini menyampaikan, hukuman disiplin yang dimaksud tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana dalam PP tersebut dijelaskan tiga jenis hukuman bagi ASN yang melanggar disiplin yaitu ringan, sedang dan berat.
Menurutnya, pihak MenPAN-RB memang sudah meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian, kementerian dan lembaga untuk melakukan penegakan disiplin bagi ASN.
“Nah ini bagaimana pengaturannya, dalam PP Nomor 53 pasal 3 angka 3 tersebut setiap PNS wajib melaksanakan ketentuan dan kebijakan dari pemerintah,” katanya dalam acara KemenPAN-RB news update dengan tema pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN, Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut ia menerangkan, apabila seorang ASN tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 5 maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin, baik itu hukuman ringan, sedang, dan berat.
“Dalam hukuman disiplin ringan itu antara lain teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” ungkapnya.
Rini menuturkan, pemberian hukuman ini tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman disiplin apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja.
“Kemudian apabila dampak pelanggarannya berdampak negatif pada instansi bersangkutan maka akan akan ada hukuman disiplin sedang,” tuturnya 
Kemudian ia menambahkan, tentu saja pelanggaran kewajiban mematuhi larangan bepergian oleh pemerintah ini. Jika dalam hal pemeriksaan pegawai ASN terbukti berdampak negatif kepada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukuman berat.
“Tapi rata-rata sih jarang ada hukuman berat,” ujarnya. 
Rini juga menerangkan, selama Covid-19 ini, pihaknya belum menerima laporan mengenai pelanggan hal tersebut, tapi tentu saja MenPAN-RB akan melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

20 kg Sabu dan 20 Ribu Extasi dari Pekanbaru Digagalkan di Jambi,Dua Tersangka Diciduk di Rohil

by Ramdhan Kurnia Putra
14 Mei 2026
0

DURI - Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Kamis (14/05/2026). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil...

Dirlantas Polda RiauPastikan Kamseltibcarlantas Tetap Kondusif Selama Libur Panjang di Riau

Dirlantas Polda Riau Pastikan Kamseltibcarlantas Tetap Kondusif Selama Libur Panjang di Riau

by PUTRI ANDY
13 Mei 2026
0

DURI - Menghadapi libur panjang peringatan Kenaikan Isa Al-Masih, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyiagakan seluruh personelnya guna mengantisipasi...

Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku hingga Akhir 2026

by Ramdhan Kurnia Putra
11 Mei 2026
0

DURI - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan PT Jasa...

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

Disdik Riau Minta SMA/SMK Percepat Sosialisasi Beasiswa SDM Sawit 2026

by PUTRI ANDY
8 Mei 2026
0

DURI - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh kepala SMA dan SMK se-Provinsi...

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 50 Persen, Warga Riau Diimbau Tak Panik Antre di SPBU

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 50 Persen, Warga Riau Diimbau Tak Panik Antre di SPBU

by PUTRI ANDY
6 Mei 2026
0

DURI - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan peninjauan ke SPBU yang ada di Jalan Imam Munandar Pekanbaru, Selasa (5/5/2026)....

Aksi May Day 2026: Ini Poin Tuntutan Utama Buruh Kepada Pemerintah

Aksi May Day 2026: Ini Poin Tuntutan Utama Buruh Kepada Pemerintah

by PUTRI ANDY
1 Mei 2026
0

JAKARTA - Aksi Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memusatkan aksi...

Next Post

A tool to close the hole, the gas bursts began to be sent to Pekanbaru

Never Get Tired of Conveying Aspirations in Developing Our Territory

Gempa Berkekuatan 7,3 di jepang , Kurang lebih korban 100 orang

Starting February 10, 2021, Bengkalis district Emergency Alert Status for forest and land fires, for 9 months

Gunakan Alat Berat Mulai Bersihkan Sisa Semburan lumpur di Pondok Pesantren Al Ihsan

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

PSG Bungkam Inter Milan 5-0 dan Raih Gelar Pertama Kali Juara Liga Champions

12 bulan yang lalu

Sekdaprov Riau Yan Prana meminta aparat Memperketat Penjagaan didaerah Perbatasan

6 tahun yang lalu

Video : Detik Detik Rumah Warga di Bathin Solapan Dirampok

by PUTRI ANDY
20 Mei 2026
0

Video : Detik Detik Rumah Warga di Bathin Solapan Dirampok

Selengkapnya

PHR Percepat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak di Zona Rokan, Target Rampung Bertahap hingga 2030

PHR Percepat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak di Zona Rokan, Target Rampung Bertahap hingga 2030
by PUTRI ANDY
20 Mei 2026
0

DURI - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di wilayah Zona...

Selengkapnya

ABK kapal Pompong Jatuh di Selat Rupat, Tim SAR Pekanbaru Lakukan Pencarian

by Ramdhan Kurnia Putra
20 Mei 2026
0

DURI - Tim SAR Gabungan melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terjatuh dari kapal pompong...

Selengkapnya

Rumah Warga di Bathin Solapan Dirampok,Korban Diduga Disekap

by PUTRI ANDY
20 Mei 2026
0

DURI - Aksi perampokan dilaporkan terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Gurindam 12, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist