KabarDuri, DUMAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai membakar dan memotong 6,8 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berbagai merupakan hasil operasi ok pasar Bea Cukai Dumai dan Dirjen Bea Cukai Provinsi Riau sepanjang Tahun 2021 dan 2022 dalam kegiatan pemusnahan pada Selasa.
Kegiatan pemusnahan di halaman gudang BC ini dipimpin Kepala BC Dumai Ristola Nainggolan dengan dihadiri Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, Dandim Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan, Kajari Agustinus HM dan Pasi Intel Lanal Dumai Mayor Kamaluddin serta perwakilan instansi vertikal lain.
Kepala BC Dumai Ristola Nainggolan mengatakan, barang dimusnahkan ini telah dinyatakan melanggar ketentuan undang-undang cukai, dan sudah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) serta telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai.
“Ini wujud sinergi terjalin bersama Kejaksaan, TNI, Polri dan Instansi terkait, yang bersama-sama melakukan penindakan terhadap barang ilegal maupun yang merugikan masyarakat,” kata Ristola kepada pers.
Ditambahkan, peredaran rokok ilegal ini selain dapat merugikan negara juga dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Harga edar yang murah akan meningkatkan konsumsi masyarakat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















