PEKANBARU,KabarDuri –Perbuatan bejat dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Pekanbaru. Masing-masing inisial DS alias Idep dan S alias Yanti. Mereka memaksa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun, untuk berhubungan badan. Parahnya, aksi pencabulan yang dilakukan DS terhadap Bunga, direkam oleh S, istri DS.
Perbuatan keduanya akhirnya terungkap setelah foto korban tersebar di WhatsApp Group (WAG). Pihak keluarga yang mendapati foto itu, lalu mempertanyakan kepada korban. Korban membenarkan jika foto tersebut benar dirinya. Ketika itulah korban akhirnya buka suara.
Dia menyebut foto itu diambil saat korban sedang disetubuhi oleh pelaku DS di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Gang Usaha, Kecamatan Rumbai.
“Saat itu tersangka DS dibantu istrinya, S. Dimana korban dibujuk untuk melayani DS. Korban dibawa ke rumah kosong yang mana tersangka DS juga sudah menunggu di sana,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (20/7/2022).
S juga mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya. Tak terima, keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
“Berdasarkan penyelidikan kita, diketahui tersangka DS sedang berada di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat. Tim dari Unit Judisila bersama Unit Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berangkat menuju lokasi,” sebut Kompol Andrie.