Pada Minggu (17/7/2022) sore, tersangka DS berhasil ditangkap di daerah Ladang Terong, Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tersangka lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dibeberkan Kasat Reskrim, pihaknya dalam kasus ini turut menyita barang bukti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.
Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi, serta surat visum et repertum.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara, untuk proses penyidikan tersangka S yang merupakan istri tersangka DS, sudah lebih dulu rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Karena S berhasil ditangkap sebelum DS.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















