DURI,KabarDuri — Seorang ayah sambung di Desa Boncah Mahang,Kecamatan Bathin Solapan,kabupaten Bengkalis, berinisial TN 40 Tahun, tega setubuhi anak perempuan Tirinya yang masih dibawah umur secara berulang kali sejak bulan Januari hingga Maret tahun 2022. Minggu (29/5).
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap berawal “korban sebut saja nama nya Bunga usia 17 tahun, SI,42 dari kecurigaan pelapor dengan sikap Bunga dan Tersangka yang merupakan ayah tiri korban.
Berdasarkan informasi kabarDuri.net terima dari Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo,Melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan SI 42 tahun
“Benar pelaku berinisial TN Sudah diamankan di jalan Simpang puncak, Desa Boncah Mahang Pelaku TN berhasil ditangkap pada tanggal (25/5),”ungkap nya
Kemudian SI menanyakan kepada korban apa yang terjadi antara korban dengan tersangka, Kemudian korban mengakui bahwa tersangka ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali semenjak bulan januari hingga bulan Maret tahun 2022,” ujar Kanit Reskrim AKP Firman kepada kabarDuri.Net
Setelah diinterogasi oleh penyidik pelaku TN mengakui perbuatan bejatnya kepada anak tirinya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















