Duri – Aksi maling kasur di Kota Duri benar-benar terjadi. Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis menangkap MS (38) setelah ia mencuri dua spring bed merek Bigland dari sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah, Gang Pelita IV, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (08/09/2025).
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025. Saksi melihat Marwan bersama rekannya mengangkut kasur menggunakan mobil bak terbuka. Saksi langsung menelpon istri korban dan mengirimkan foto pelaku. Informasi itu kemudian sampai ke korban, RA (33).
Korban mendatangi lokasi pada Sabtu pagi, 30 Agustus 2025, dan menemukan pintu belakang rumah pamannya dalam keadaan rusak. Dua kasur besar yang selama ini dipakai untuk fasilitas mess karyawan sudah raib. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob 125 bergerak cepat. Pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 15.51 WIB, polisi berhasil menangkap Marwan di Jalan Bathin Betuah, Pematang Pudu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua spring bed Bigland. Saat ini, Marwan sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yon Mabel, menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kami masih kembangkan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya Kepada KabarDuri.net
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















