DURI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus mengusut kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024. Saat ini, penyidik menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang menjadi alat bukti penting dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu, mengatakan kepada KabarDuri.net bahwa hasil PKN akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Insya Allah mari kita doakan bersama agar penghitungan kerugian negara segera rampung dan terbit. Itu menjadi alat bukti vital dan substansial dalam perkara ini,” ujar Wahyu, Selasa,(9/09/2025).
Ketika ditanya Apakah Kepala Dinas Sosial Bengkalis, Paulina Terlibat Wahyu Memilih untuk tidak menjawab. “Tunggu hasil PKN dulu, Bang,” singkatnya.

Kasus dugaan SPPD fiktif ini mencuat pada masa kepemimpinan Paulina yang dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial pada 17 Januari 2024. Hingga kini, Paulina belum pernah memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret instansinya.
Pada 14 Juni 2025, KabarDuri.net sempat mencoba meminta tanggapan Paulina saat bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Bathin Solapan. Namun, Paulina menolak memberikan pernyataan dan memilih menghindar.
Paulina, selaku Kepala Dinas Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menanggung penuh tanggung jawab hukum atas penggunaan anggaran. Tanggung jawab itu juga mencakup SPPD yang kini tengah disidik penyidik Kejari Bengkalis.
Proses penyidikan semakin mengerucut setelah, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik memanggil lima orang pegawai dan honorer Dinas Sosial Bengkalis untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejari Bengkalis. Salah satu saksi yang hadir berinisial S.
Masyarakat Bengkalis kini menunggu hasil resmi PKN untuk mengetahui arah penyidikan kasus SPPD fiktif yang menjadi perhatian luas tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















