“Masyarakat yang mau berusaha bisa menjadikan sertifikat ini sebagai jaminan, pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Banyak orang sebelumnya terpaksa ke rentenir, besar sekali bayarnya. Dengan sertipikat tanah yang ada, masyarakat tidak perlu pergi ke rentenir,” ujarnya.
Dilanjutkan Menteri, Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025.
“Jika seluruh tanah terdaftar, masyarakat tidak perlu khawatir konflik, karena ada tanahnya, ada ukurannya, ada sertipikatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Alhamdulillah, pada tahun 2021 ini, kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis telah diterbit. Dengan adanya sertipikat pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, maka masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebagai penerima sertifikat mendapat kepastian hak, sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian sebagai modal usaha dan pendapatan daerah melalui BPHTB dan hak tanggungan sertipikat tanah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















