Mendengar hal itu, Lurah Balik Alam Tengku Irfandi, S.STP segera memeriksa identitas para pendatang ini. Tak lupa pihaknya menanyakan terkait dokumen perjalanan berupa surat PCR atau Rapidtest Antigen dari daerah asal.
Sayangnya, tak satupun para naker tersebut yang mengantongi surat bebas COVID-19 (Negatif) dari wilayah kedatangannya. Berdasarkan fenomena yang berlangsung saat ini, setiap pelaku perjalanan diwajibkan tim Satgas COVID-19 dari setiap daerah untuk melengkapi bukti negatif COVID-19 guna mengurangi atau mencegah penularan virus. Akan tetapi, poin penting ini seakan dipandang sebelah mata.
“Situasi saat ini masih belum stabil. Setiap pelaku perjalanan harus melengkapi dokumen pemeriksaan kesehatan baik itu PCR atau Rapidtest Antigen sebelum berpergian. Jadi, sebelum berpergian, riwayat kesehatan seseorang harus diketahui. Kalau semisal, hasilnya positif COVID-19 maka perjalanannya bisa ditunda. Dan sebaliknya, perjalanan bisa berlanjut dengan dasar pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan daerah asalnya,” kata Tengku Irfandi, Lurah Batang Serosa.
Kepada Irfandi, perwakilan dari belasan bahkan puluhan naker pada kos-kosan tersebut mengaku tak melengkapi diri dengan bukti negatif COVID-19 dari wilayah asal sebelum melangkahkan kaki menuju Duri, Kecamatan Mandau.
Selain tak mengantongi surat bebas COVID-19, seluruh naker juga diduga tak mengantongi Kartu Kuning dan SKAD (Surat Keterangan Antar Daerah) yang seharusnya diterbitkan oleh instansi terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















