DUMAI – Ditresnarkoba Polda Riau bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai) menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu di kawasan Pelabuhan Roro Dumai, Jumat (10/10/2025).
Tim gabungan menangkap dua kurir berinisial DE (32) dan LH (33) asal Sumatera Selatan setelah mobil Toyota Avanza putih yang mereka kendarai tersangkut di pembatas jalan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan segera melakukan pemantauan intensif di area pelabuhan.

Petugas menghentikan kendaraan tersangka saat tiba di lokasi, namun keduanya mencoba melarikan diri. Mobil yang mereka kendarai menabrak pembatas jalan hingga berhenti total. Petugas langsung menyergap dan menggeledah kendaraan, lalu menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau berisi sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil.
Dalam pemeriksaan, DE mengaku menerima tawaran untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang dengan upah Rp5 juta per kilogram. Ia juga mengaku sudah menerima uang muka Rp15 juta yang ditransfer melalui rekening LH. Petugas menyita satu unit mobil Avanza putih, empat unit telepon genggam, dan 30 kilogram sabu sebagai barang bukti.
Tim Ditresnarkoba Polda Riau menahan kedua pelaku di Mapolda Riau dan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. “Kami akan memburu pemilik dan penerima sabu tersebut serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kombes Putu Yudha Prawira.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















