JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M.Azis Syamsuddin setuju untuk meratifikasi Rancangan Undang-Undang Omnibus tentang Penciptaan Lapangan Kerja (RUU) menjadi undang-undang.
Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini meminta persetujuan Anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. “Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat enam fraksi yang menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, dan F-PPP.
Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi lainnya yaitu F-Demokrat dan F-PKS menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Antara lain, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan dan berbiaya murah.
“Sehingga, ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Serta, penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha,” imbuh Supratman.
RUU Cipta Kerja mengatur tentang peningkatan perlindungan kepada pekerja dan Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yakni dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
Serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja,” tandas Supratman.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












